sumber gambar:http://skalanews.com/ |
Wacana
Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) sedang menyerap perhatian
publik. Diantara banyak point penting dalam UU Pilkada, perdebatan antara
pemilihan langsung atau tidak langsung menjadi pusat perhatian. Berbagai
argumentasi saling diperdebatkan untuk membenarkan pilihan politik
masing-masing pihak. Bagi kalangan akademisi, perdebatan ini sebenarnya
bukanlah hal baru. Wacana ini telah lama didiskusikan dalam ruang-ruang
akademik. Namun demikian, percikan politik pasca pemilihan presiden tampaknya
berhasil membakar wacana ini ke permukaan dan akhirnya mendapat perhatian
seluruh kalangan masyarakat.