gambar dirujuk dari: http://abqrazaunida.blogspot.com/
Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013
menetapkan Tanggal 1 Mei sebagai hari libur Nasional. 1 Mei atau yang dikenal
sebagai May Day merupakan peringatan hari buruh internasional. Untuk pertama
kalinya semenjak Orde Lama, mulai 1 Mei tahun ini dijadikan hari libur
Nasional. Di tingkat ASEAN, Indonesia merupakan negara ke sembilan yang
menetapkan 1 Mei sebagai hari libur Nasional. Pertanyaan yang muncul kemudian,
perlukah hari buruh internasional ditetapkan sebagai hari libur nasional di
Indonesia?