Social Icons

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Rabu, 23 April 2014

Selamat dari Merapi


Yogyakarta 20 April 2014 merapi kembali meletus. Media memberitakannya sebagai letusan ringan. Kami merasakannya sebagai letusan dahsyat. Di saat yang sama merapi meletus, kami sedang berada dalam radius satu kilometer dari puncak merapi.

Kamis, 17 April 2014

Pemilu Mengabaikan Freeport


Topik pemilu sedang ramai diberitakan di media massa. Hampir semua perhatian publik tertuju pada topik pemilu. Pemilu menjadi isu “seksi” yang membuat bangsa ini terlena dan tidak sadar bukit emasnya kembali terancam dicuri. Bersamaan dengan proses pemilu legislatif, renegosiasi kontrak Freeport juga tengah berlangsung (atau mungkin telah disepakati).
Kontrak Freeport seharusnya berakhir tahun 2021. Berbagai peraturan perundang-undangan yang baru mengharuskan dilakukan renegosiasi kontrak antara perusahaan tambang dengan pemerintah. Beberapa media telah memberitakan renegosiasi kontrak Freeport ini. Freeport dikabarkan telah menyetujui hasil renegosiasi dengan pemerintah yang antara lain berisi: pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri (smelter), pengurangan luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan (IUP), kenaikan royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.
Informasi yang tidak banyak dikabarkan adalah apa yang pemerintah sepakati dari tawaran Freeport? Sebab negosiasi tidak mungkin dilakukan jika hanya menguntungkan satu belah pihak. Salah satu media alternatif mengutip pernyataan Dirjen Mineral dan batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang intinya menyatakan bahwa pemerintah menyepakati perpanjangan kontrak dengan Freeport. Pernyataan yang tidak dikabarkan oleh mayoritas media massa yang lain. Sebaliknya, mayoritas media memberitakan bantahan isu perpanjangan kontrak Freeport oleh menteri perekonomian Hatta Rajasa.
Adanya perbedaan pernyataan diantara dua pejabat negara membuat informasi semakin simpang siur. Dalam hal ini, pernyataan Dirjen Minerba Kementerian ESDM seharusnya lebih dapat dijadikan pegangan. Sebab, kewenangan perpanjangan kontrak karya atau pemberian izin usaha pertambangan (IUP) berada pada menteri ESDM bukan menteri perekonomian.
Peristiwa renegosiasi kontrak Freeport ternyata berjalan lancar tanpa ada dinamika penolakan dari masyarakat. Salah satu asumsi penyebabnya yaitu renegosiasi akhir ini sengaja dilakukan saat ada kejadian besar yang berlangsung di Republik ini dengan maksud untuk menghindari pemberitaan media massa yang dapat memicu dinamika penolakan di masyarakat. Sebab, gejolak tuntutan masyarakat Indonesia setidaknya dapat mengimbangi kehebatan lobi politik Amerika. Selama ini pemerintah Indonesia tidak berdaya di hadapan Amerika. Benar saja, pemilu telah menyedot perhatian seluruh bangsa Indonesia hingga proses tawar menawar antara pemerintah dan pihak Freeport tidak mendapat perhatian. Tanpa perhatian, tidak mungkin ada reaksi penolakan.
Asumsi lain dari moment renegosiasi kontrak PT Freeport adalah karena saat ini merupakan saat terakhir masa jabatan SBY. Belum ada kepastian siapa yang akan menjadi presiden selanjutnya. Jika presiden yang baru terpilih mempunyai jiwa nasionalisme yang kuat maka besar kemungkinan proses perpanjangan kontrak akan lebih sulit. Untuk menghindari ketidakpastian, proses renegosiasi kontrak dilakukan bersama pemerintah yang sudah pasti lebih mudah “dilobi”. Dengan kata lain, moment perpanjangan kontrak ini merupakan bagian dari manajemen resiko perubahan pengambilan kebijakan.
Terlepas dari motif renegosiasi Freeport saat moment pemilu, satu hal yang disayangkan adalah tidak adanya politikus yang berkomentar tentang kondisi ini. Padahal belum cukup sebulan janji-janji “Kemandirian Bangsa, Indonesia Hebat, Gerakan Perubahan” dan jargon-jargon lain dikumandangkan oleh para politikus. Di hadapan media massa, para politikus hanya berkomentar masalah koalisi, masalah pasangan presiden dan wakil presiden dan kepentingan-kepentingan partainya. Tampak jelas orientasi orang-orang ini hanya kekuasaan semata. Padahal jika saja ada yang peka (atau setidaknya berpura-pura peka) mengangkat kasus ini ke permukaan, akan menjadi keuntungan tersendiri bagi pencitraan diri dan partainya. Obama misalnya, lebih memilih berhenti berkampanye pada saat badai sandy menerjang Amerika pada musim kampanye pemilihan presiden. Obama lebih memilih menjalankan tugasnya sebagai presiden mengurusi korban bencana daripada berkampanye sebagai incumbent. Pada akhirnya, pilihan itu menjadi nilai tambah bagi Obama dan menjadikannya terpilih kembali menjadi Presiden Amerika.

Ramainya berita tentang pemilu membuat bangsa ini mengabaikan Freeport. Mahasiswa yang diharapkan menjadi Agent of Social Control juga belum muncul menyuarakan penolakan terhadap renegosiasi Freeport. Akademisi yang harusnya ikut bersuara malah ramai-ramai menjadi komentator pemilu. Politisi yang baru saja menebar angin surga kembali berjibaku menyuarakan kepentingannya. Media yang memegang peranan penting menyuarakan kepentingan bangsa juga telah terjebak dengan logika pasar. Isu Pemilu lebih laku dijual daripada pencurian bukit emas di papua. Pemilu betul-betul telah mengabaikan Freeport.

Selasa, 08 April 2014

Menjadikan Nilai Siri’ sebagai Etika Pemerintahan


Jika tut wuri handayani yang merupakan sebuah kata berbahasa jawa bisa menjadi semboyan resmi institusi pendidikan nasional, dapatkah siri’ juga dijadikan semboyan dalam isntitusi pemerintahan lainnya? Pertanyaan ini menarik dikaji dengan menggunakan perspektif etika pemerintahan.
Dalam kajian etika pemerintahan, sebuah nilai dapat dijadikan sebagai etika publik jika memenuhi nilai universal. Artinya, nilai tersebut tidak hanya dimiliki oleh sekelompok orang ditempat dan waktu tertentu saja. Nilai tut wuri handayani, terlepas dari bagaimana sejarah dan proses internalisasinya, juga terdapat dalam nilai kepemimpinan dalam budaya suku Bugis. Suryadin Laoddang (http://www.sempugi.com) mengemukanan bahwa Puang Ri Maggalatung, Arung Matoa Wajo Ke-IV pernah megajarkan filosofi kepemimpinan dengan prinsip: “monriyolo patiroangngi, monri tengnga paraga-ragai, monri onri paampai’i”.  Prinsip ketiga ini yang dianggap memiliki makna yang sepadan dengan makna tut wuri handayani.
Nilai siri’ juga dapat dikatakan memiliki dimensi universal. Nilai siri’ memiliki makna malu khususnya yang berhubungan dengan harga diri. Nilai malu ini tentunya bersifat universal, yaitu ada di banyak budaya di Indonesia dalam berbagai bahasa. Pepatah “lebih baik mati berkalang tanah daripada hidup bercermin bangkai” menunjukkan bahwa budaya malu itu telah lama ada dalam budaya Indonesia. Dengan demikian nilai siri’ ini sudah memenuhi salah satu syarat untuk dijadikan sebagai etika publik.
Syarat kedua yang harus dipenuhi untuk menjadi sebuah etika publik adalah harus disetujui oleh semua orang. Untuk mendapat persetujuan tersebut, paling tidak ada dua hal yang penting untuk diperhatikan. Pertama, nilai siri’ ini harus memiliki keutamaan dibandingkan nilai malu dalam budaya lainnya. Kedua, nilai ini harus terlihat secara empiris berhasil diterapkan ditempat satu tertentu.
Institusionalisasi Nilai Siri’
Siri’ merupakan nilai yang esensial dalam budaya masyarakat bugis. Siri’ bahkan dianggap sebagai esensi kemanusiaan. Banyak ungkapan yang menegaskan posisi esensial tersebut diantaranya: : “Naia tau di’e siri’na, De’i lainna olokolo’e” (Orang yang tidak ada siri’nya tidak lain adalah binatang); “Siri’emmitu tariaseng tau; Narekko de’i siri’ta, tannianik tau; Rupa tau mani’ asenna”, (hanya karena siri’ kita disebut manusia; kalau tidak ada siri’, kita bukan manusia, melainkan hanya berwujud manusia). Siri’ dianggap sebagai pembeda antara manusia dengan binatang.
Nilai siri’ memiliki dua dimensi yaitu dimensi personal dan dimensi sosial. Dimensi personalnya yaitu menjadi motif penggerak bagi individu baik yang sifatnya destruktif, maupun sifatnya konstruktif. Nilai siri’ yang sifatnya destruktif berwujud aksi menghilangkan (membunuh) semua yang menganggu siri’ seseorang termasuk menghilangkan dirinya (bunuh diri). Istilah “materi siri’na” dan “mate siri’” sepertinya tepat menggambarkan kondisi ini. Orang yang “materi siri’na” yaitu orang yang mati dalam upaya menegakkan siri’nya. Kematian seperti ini dianggap kematian secara terhormat (“mate ri gollai, mate ri santangi”). Sedangkan orang yang “mate siri’” yaitu orang yang siri’nya sudah hilang dan tak lebih dari mayat hidup. Untuk itu, orang yang merasa mate siri’ karena peristiwa tertentu akan melakukan jallo’ (amuk), hingga mati sendiri. Jallo’ yang demikian disebut napatettongi siri’na,  atau menegakkan kembali siri’nya sehingga dia meninggal dalam keadaan sebagai manusia (Mattulada, 1985: 63; dan Ahimsa, 2007: 63)
Dari gambaran tentang mate ri siri’na  dan mate siri’, nilai siri’ dapat disamakan dengan budaya harakiri di Jepang. Dizaman dahulu, para kesatria Jepang melakukan aksi bunuh diri untuk membayar sebuah kesalahan atau kegagalan dalam menjalankan tugas. Dengan demikian, harga dirinya akan kembali dipulihkan dan mereka pun mati dalam keadaan terhormat. Jika dilihat dari motif tindakannya, keduanya digerakkan oleh keinginan untuk menegakkan harga dirinya. Harga diri merupakan sesuatu yang berharga sehingga mati merupakan harga yang pantas untuk menebusnya.
Dalam perjalanannya kemudian, Jepang mentransformasi nilai tersebut kedalam etika pemerintahannya. Pejabat yang gagal dalam menjalankan pemerintahan tidak lagi melakukan harakiri melainkan dengan sukarela melepaskan jabatannya. Nilai yang tetap dipertahankan adalah keharusan melakukan pertanggngjawaban etik atas sebuah kesalahan yang dianggap merendahkan harga diri. Dengan ditemukannya banyak kesamaan antara nilai siri’ dengan harakiri, maka bukan tidak mungkin nilai siri’ dengan mudah ditransformasikan menjadi pertanggungjawaban etik serupa dengan yang terjadi di Jepang pada saat ini.
Menjadikan siri’ sebagai etika pemerintahan diharapkan menumbuhkan kesadaran akan pentingnya pertanggungjawaban etik dalam pemerintahan. Siri’ yang ditegakkan nyawa sebagai taruhannya mengajarkan betapa mahalnya harga sebuah pertanggungjawaban etik sehingga nyawa adalah harga yang pantas menjadi bayarannya. Perkembangan zaman tidak lagi mendukung pengorbanan nyawa untuk sebuah pertanggungjawaban. Namun demikian, nilai yang mengharuskan perntanggungjawaban etik harus dibayar mahal tidak boleh juga ikut hilang. Jika jabatan adalah sesuatu yang sangat berharga pada saat ini maka mengundurkan diri sudah dapat dianggap sebagai sebuah bentuk perttanggungjawaban yang pantas sebagai transformasi bentuk pertanggungjawaban etik.
Nilai siri’ ini juga dapat bersifat konstruktif. Bagi orang bugis, bermalas-malasan sehingga menjadi miskin atau bodoh merupakan hal yang dapat mempermalukan dan merendahkan harga dirinya. Ini menjadi motif untuk bekerja keras dan bersungguh-sungguh agar tidak mempermalukan diri sendiri. Disini siri’ dapat dilihat sebagai sebuah etos kerja. Nilai siri’ juga menjadi pengawal tingkah laku agar tidak melakukan perbuatan yang mempermalukan diri sendiri. terbukti mencuri, berbohong, berbuat curang tentu akan membuat seseorang menjadi malu sehingga harus dihindari.
Nilai siri’ selain berdimensi pribadi, juga memiliki dimensi sosial. Dimensi sosial siri’ berwujud dalam ungkapan ”masseddi siri’”. Dalam skala kelompok yang paling kecil yaitu keluarga, diajarkan bahwa hubungan suami istri hanya akan sempurna jika saling menjaga siri’ (Rahim, 2011:142). Begitu pula dalam skala yang lebih besar, setiap anggota kelompok harus saling menjaga siri’. Apabila ada salah seorang anggota kelompok yang dipermalukan maka setiap anggota kelompok lain berhak untuk ikut menyelesaikan persoalan siri’ tersebut. Begitu pula apabila ada seseorang yang melakukan suatu perbuatan yang tidak patut maka akan ikut mempermalukan seluruh anggota kelompok (mappakasiri’-siri’). Seorang anak perempuan yang melakukan kawin lari (silariang) akan mempermalukan seluruh anggota keluarga dan untuk itu wajib mendapatkan sanksi sosial.
Sejarah masa lalu telah menunjukkan bagaimana masyarakat masseddi siri’ dalam urusan kerajaan. Tercatat beberapa raja pernah dibunuh oleh masyarakat karena berbuat sewenang-wenang. Ada putra raja yang diusir/diasingkan (ripaoppangi tana) karena membunuh salah seorang petinggi kerajaan (http://www.rappang.com). Catatan sejarah ini menunjukkan bahwa massedi siri’ tersebut dapat dijadikan sebuah kontrol sosial yang efektif bagi jalannya pemeintahan.
Siri’ yang berdimensi sosial ini dapat ditranformasikan kedalam proses pemerintahan moderen saat ini. Jika setiap masyarakat ikut merasa malu apabila ada salah seorang dari kelompoknya yang berbuat korup kemudian menjatuhkan sanksi sosial bagi si pelaku maka akan menjadikan pejabat lain dari kelompok yang sama lebih berhati-hati. Sanksi sosial yang diharapkan tentu tidak lagi berupa pembunuhan. Aksi massa menjelang pilpres 2009 terhadap salah seorang politikus/pejabat pemerintah yang dianggap rasis dengan menyatakan “belum saatnya bagi orang sulsel untuk memimpin” kiranya cukup memadai untuk dijadikan sanksi sosial. Tentu saja bukan aksi massa penyerangan rumah pejabat tersebut yang dimaksud disini, melainkan pernyataan massa agar pejabat ybs. tidak lagi menginjakkan kaki di bumi Sulawesi Selatan. Hukuman yang bisa disepadankan dengan pengasingan dimasa lalu.
Masih dalam konteks kontrol sosial, siri’ dapat diaplikasikan dalam mencegah korupsi kecil berupa pungutan liar (pungli) dari aparat pemerintahan. Pungli ini dapat dimaknai sebagai aksi pemalakan terhadap seseorang. Aksi seperti ini seharusnya dapat dianggap merendahkan harga diri orang yang dipalak sehingga muncul perlawanan. Orang yang punya siri’ tentu tidak ingin direndahkan harga dirinya sehingga menentang aksi yang serupa. Pemaknaan ulang aksi pungutan liar ini dengan mengaitkannya dengan nilai siri’ diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tidak pasrah dengan patologi birokrasi yang satu ini.
Nilai siri’ dalam konteks etika pemerintahan terwujud dalam nilai pertanggungjawaban etik, etos kerja, kontrol diri birokrat dan kontrol sosial masyarakat. Demikian luas dan komperhensifnya nilai siri’ ini dalam menjadikannya sangat memadai untuk dijadikan etika pemerintahan di Indonesia. Tidak berlebihan jika berharap agar nilai siri’ ini disimbolisasi menjadi semboyan Departemen Dalam Negeri sebagai induk pemerintahan di dalam dalam negeri.

Untuk mewujudkan harapan tersebut, Pemerintahan di Sulawesi Selatan sebagai pemilik nilai siri’ harus menjadi contoh nyata penerapan nilai siri’. Para birokrat harus menjaga siri’nya sebagai pemerintah, disamping itu masyarakat juga harus masseddi siri’ untuk mengawal jalannya pemerintahan dengan baik. Jika itu semua berhasil, bukan tidak mungkin kita akan membaca siri’ dalam simbol Institusi Pemeritahan Nasional. Bukan tidak mungkin pula, pemerintahan yang baik dengan berdasar pada nilai siri’ akan terwujud.
 
 
Blogger Templates