Social Icons

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Kamis, 16 Oktober 2014

Relasi Kentut dan Hukuman Mati: Perspektif Cocoklogi

hukuman
Sumber gambar: http://rizamuttaqin7.blogspot.com/
Dengan hanya membaca judulnya, sebagian orang mungkin berpikir bahwa tulisan ini adalah tulisan ngawur. Tulisan ini memang bisa dikatakan demikian meskipun tidak sepenuhnya benar. Tulisan ini sebenarnya tulisan yang dibuat sekitar setahun lalu. Saat merapikan file sisa-sisa kuliah, tidak sengaja tulisan ini ditemukan. Percaya atau tidak, tulisan ini sebenarnya adalah tugas kuliah. Lebih anehnya lagi, ini adalah tugas mata kuliah (kalau tidak salah) Kebijakan Otonomi Daerah (dimana nyambungnya?).

Lalu apa hubungannya kentut dengan hukuman mati? berikut ulasannya:

Konsep hubungan antara kentut dan hukuman mati tidak dapat dimengerti melalui hubungan sebab akibat. Hukuman mati tidak menyebabkan kentut pun sebaliknya kentut tidak menyebabkan hukuman mati. Hubungan hukuman mati dan kentut mungkin akan dimengerti dalam konteks analogi atau mungkin lebih tepatnya disebut "cocoklogi" (ilmu mencocok-cocokkan).

Ada banyak konsep tentang kentut, mulai dari konsep ilmiah yang menakup sebab, proses, volume, dampak, dll.; sampai pada konsep ngawur seperti jenis-jenis kentut, aliran-aliran kentut, dll. Semua konsep tersebut diatas dapat dihubungkan (cocoklogi) dengan konteks sosial seperti yang banyak dibahas dalam berbagai artikel.

Dalam pembahasan hubungan kentut dengan hukuman mati ini, perspektif yang akan digunakan adalah kentut pasca operasi. Salah satu hal yang paling ditunggu pasca operasi adalah kentut. Kentut pasca operasi menandakan sistem pencernaan pasien yang tadinya ikut terbius pada saat operasi telah berfungsi sebagaimana mestinya. Kentut dengan demikian dapat dianggap simbol pemulihan pasca operasi.

Untuk mengetahui hubungannya dengan hukuman mati, perli dikaji salah satu teori dalam filsafat hukuman. Teori yang dimaksud disini adalah teori retributif. Penganut aliran ini yaitu Hegel, Adam Smith, dan Immanuel Kant. Mereka meneruskan pemikiran Grotius dan pufendorf yang menekankan hukuman mati sebagai upaya restorasi atau pemulihan kembali atas kerugian yang diderita secara seimbang dan setimpal. Dasar pemikirannya yaitu: kejahatan adalah tindakan disharmonis terhadap tatanan harmonis, baik terhadap alam maupun dalam kehidupan sosial. Dengan kejahatan, ada hal tertentu dalam kehidupan yang tercerabut, terganggu atau tersingkirkan. Karenanya, disharmoni yang ditimbulkan harus dipulihkan kembali dengan hukuman yang setimpal dengan tindakan pelakunya. Hukuman disini dilihat sebagai pemulihan kembali hakekat dan martabat manusia yang terganggu atau dirusak oleh tindakan kejahatan, Dalam bahasa Hegel, hukuman adalah pemulihan hak-hak atas hidup dan kebebasan hak asasi manusia.

Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa hukuman mati sebagaimana kentut merupakan pemulihan kembali dari keadaan yang sebelumnya terganggu. Hukuman mati memulihkan sistem sosial yang terganggu akibat kejahatan pembunuhan, sedangkan kentut memulihkan sistem pencernaan tubuh yang terganggu obat bius.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
 
Blogger Templates